Majlis Ansharullah Indonesia adalah badan dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang telah memiliki badan hukum dengan SK Menteri Kehakiman RI tanggal 13 Maret 1953 No. J.A.5/23/13
Anggota Ansharullah adalah laki-laki Ahmadi yang berumur diatas 40 tahun. Didirikan oleh Khalifatul Masih Ke-2. Pada tanggal 26 Juli 1940 beliau mengu-mumkan pembentukan Majleis Ansharul-lah dan menunjuk Hadhrat Maulvi Sher Ali Sahib sebagai Sadr Pertama. Di Indo-nesia Majelis Ansharullah pertama kali didirikan pada tahun 1953 diketuai oleh M Haroen.
Selain Ansharullah, dalam Jemaat Ahmadiyah juga terdapat badan-badan lain yang pembagiaannya menurut jenis ke-lamin dan kelompok umur. Untuk laki-laki berumur 15 – 40 tahun disebut Khuddamul Ahmadiyah. Anak laki-laki Ahmadi dari umur 7 – 15 tahun disebut Atfhatul Ah-madiyah. Wanita berumur 7 – 15 tahun disebut Nasirat, dan Wanita diatas umur 15 tahun disebut Lajnah Imailah.
Saat ini Majelis Ansharullah ang-gotanya tersebar di seluruh Indonesia di-mana cabang-cabang Jemaat Ahmadiyah berdiri. Pada tahun 2022 jumlah Majelis Cabang Ansharullah ada sebanyak 337 MC dan yang sudah di SK kan sebanyak 293 MC. Pengurus Pusat Majlis Ansharul-lah (PPMA) yang tugas dan fungsinya mengelola segala kegiatan Ansharullah di seluruh Indonesia, saat ini berpusat di Pusdik Mubarak, Jl. Raya Parung-Bogor No. 27 Bogor 163310 Jawa Barat. (SA-02)





