Mohon informasikan kepada seluruh anggota Jemaat bahwa pembayaran FITRAH, FIDYAH dan ID FUND agar dilakukan melalui candah.id SELAMBATNYA BESOK LUSA (RABU) 19 April 2023
- Zakat
Zakat adalah salah satu Rukun Islam, sangat fundamental dan hukumnya wajib bagi seseorang apabila Nisab tetap ada pada seseorang selama satu tahun. Nisab untuk uang tabungan atau emas ialah 87,45 gram (atau setara Rp 95.058.150 sesuai nilai emas pada bulan April 2023), sedangkan Nisab untuk perak ialah 612,15 gram. Jika menyimpan uang tabungan dan/atau perhiasan selama 1 tahun lebih atau sama dengan Nisab tersebut di atas, maka seseorang wajib bayar Zakat sebesar 2,5% dari uang tabungan atau nilai perhiasan yang disimpan tersebut.
Zakat seluruhnya dikelola (100%) oleh Pusat Jemaat Internasional, untuk diberikan kepada para Mustahiq (yang berhak menerima Zakat) di seluruh dunia, di bawah pengawasan dan arahan Hadhrat Khalifatul Masih.
- Hissa Amad
Hissa Amad merupakan salah satu Candah Wajib bagi para Musi atau Calon Musi. Besarnya Hissa Amad:
a. 1/10 hingga 1/3 dari pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan/bisnis/uang saku/dsb., dan/atau
b. 1/16 dari pendapatan yang diperoleh dari Properti (rumah/tanah) yang dimiliki seperti hasil panen, hasil sewa kontrakan, dan lain-lain.
Distribusi Hissa Amad sebagai berikut:
a. 25% dikelola Pusat Jemaat Internasional untuk membiayai segala pengeluaran rutin dan program-program, di bawah pengawasan dan arahan Hadhrat Khalifatul Masih.
b. 75% dikelola oleh Jemaat nasional suatu negara
Untuk Indonesia, 20% Hissa Amad adalah untuk membiayai operasional Jemaat Lokal, 5% untuk membiayai operasional Muballighin, dan 50% untuk membiayai kegiatan rutin maupun program-program kerja nasional JAI.
- Hissa Jaidad
Hissa Jaidad merupakan salah satu Candah Wajib bagi para Musi. Besarnya Hissa Jaidad adalah 1/10 hingga 1/3 dari nilai kekayaan yang dimiliki baik harta bergerak maupun tidak bergerak, dibayarkan seorang Musi semasa hidupnya atau selambatnya setahun setelah kewafatannya. Hissa Jaidad seluruhnya (100%) dikelola Pusat Jemaat Internasional untuk membiayai penyebaran dakwah Islam ke seluruh dunia serta bantuan sosial, di bawah pengawasan dan arahan Hadhrat Khalifatul Masih. - Am
Am merupakan salah satu Candah Wajib bagi anggota Jemaat yang bukan Musi, yang memiliki penghasilan/pendapatan. Besarnya adalah 1/16 dari penghasilan. Distribusi Am sama dengan Hissa Amad. - Jalsah Salanah
Dana Jalsah Salanah merupakan salah satu Candah Wajib bagi anggota Jemaat yang memiliki penghasilan/pendapatan. Candah ini pun wajib bagi para Musi atau Calon Musi meskipun ia tidak/belum memiliki penghasilan. Besarnya adalah:
a. 1/10 dari rata-rata pendapatan bulanan untuk setahun, atau 1/120 dari pendapatan setahun jika dibayarkan sekaligus (1x) dalam setahun, atau
b. 1/120 dari pendapatan sebulan jika dibayarkan rutin setiap bulan
Dana Jalsah Salanah seluruhnya (100%) dikelola oleh Jemaat nasional suatu negara untuk membiayai kegiatan Jalsah Salanah nasional di dalam negeri, serta pengiriman delegasi ke Jalsah Salanah Internasional di luar negeri.
- Tahrik Jadid
Tahrik Jadid merupakan Perjanjian Wajib bagi seluruh Ahmadi tanpa kecuali termasuk anak-anak yang baru lahir, dan Mubayi’in Baru. Bahkan Almarhum orang tua/kerabat yang semasa hidupnya pernah berkorban Tahrik jadid juga harus diikutsertakan dalam gerakan pengorbanan ini.
Tidak ada ketetapan besaran untuk Tahrik Jadid, sifatnya sukarela sesuai kemampuan seseorang namun diharapkan setiap tahunnya nilai perjanjian selalu meningkat. Seluruhnya (100%) dari Tahrik Jadid dikelola Pusat Jemaat Internasional untuk penyebaran syi’ar Islam ke seluruh dunia, di bawah pengawasan dan arahan Hadhrat Khalifatul Masih.
- Waqfi Jadid
Waqfi Jadid merupakan Perjanjian Wajib bagi seluruh Ahmadi tanpa kecuali termasuk anak-anak yang baru lahir, dan Mubayi’in Baru. Bahkan Almarhum orang tua/kerabat yang semasa hidupnya pernah berkorban Tahrik jadid juga harus diikutsertakan dalam gerakan pengorbanan ini.
Tidak ada ketetapan besaran untuk Waqfi Jadid, sifatnya sukarela sesuai kemampuan seseorang namun diharapkan setiap tahunnya nilai perjanjian selalu meningkat. Seluruhnya (100%) dari Waqfi Jadid dikelola Pusat Jemaat Internasional untuk Tarbiyat dan Tabligh kepada warga yang tinggal di daerah terpencil, di bawah pengawasan dan arahan Hadhrat Khalifatul Masih.
Image by Freepik





